Jumat, 03 Januari 2014
الغرفة للتعلم: Makalah Profesi Keguruan
الغرفة للتعلم: Makalah Profesi Keguruan: MAKALAH KONSEP PROFESI KEGURUAN Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Profesi Keguruan” Dosen Pembimbing: Dr. Agus Zain...
Makalah Profesi Keguruan
MAKALAH
KONSEP PROFESI KEGURUAN
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Profesi Keguruan”
Dosen Pembimbing:
Dr. Agus Zainul Fitri M. Pd.
Di susun oleh:
1. Dzuriyatul Mukaromah : (3212113011)
2. Intan
Purnama Sari
: (3212113020)
JURUSAN :
TARBIYAH
PRODI :
PBA-A
SEMESTER : V
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Profesi guru adalah profesi yang juga menuntut
profesionalitas. Jabatan sebagai guru menuntut pemegangnya untuk memenuhi
kriteria dan syarat-syarat tertentu. Sebagai profesi profesional, guru harus
selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan terus menerus karena
keberhasilan belajar siswa sangat dipengaruhi juga oleh kinerja guru-gurunya.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas SDM, khususnya guru dalam
pendidikan, banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak
tertentu demi tercapainya cita-cita bangsa mewujudkan masyarakat Indonesia yang
berpendidikan.
Usaha meningkatkan kualitas lulusan tenaga
kependidikan bukanlah perkara mudah.
Namun hal itu akan terus dikembangkan karena upaya peningkatan kualitas itu
tidak akan pernah selesai seiring dengan pergeseran zaman dan masa. Sebagaimana
yang dapat diamati, bahwa semakin hari semakin banyak mahasiswa yang memilih
jurusan pendidikan. Artinya, semakin banyak pula calon-calon guru di masa depan.
Dari hal tersebut, penting bagi calon-calon guru tersebut
mengetahui tentang profesi yang akan ia geluti yaitu profesi keguruan baik
syarat-syarat, kode etik, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, penulis menulis
makalah yang berjudul “Konsep Profesi Keguruan” ini, di samping untuk memenuhi
tugas mata kuliah Profesi Keguruan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian profesi ?
2. Bagaimanakah syarat-syarat profesi keguruan ?
3. Bagaimanakah kode etik profesi keguruan ?
4. Bagaimanakah organisasi profesi keguruan ?
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mengetahui pengertian profesi keguruan.
2.
Untuk mengetahui syarat-syarat prpfesi keguruan
3.
Untuk mengetahui kode etik dalam profesi keguruan
4.
Untuk mengetahui organisasi profesi keguruan.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Profesi
Secara etimologi, istilah profesi berasal dari
bahasa inggris yaitu profession atau bahasa Latin , profecus yang
artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan
suatu pekerjaan.
Sedangkan
secara Terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan
pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu
adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrument untuk melakukan
pebuatan praktis, bukan pekerjaan manual.[1]
Sementara itu, yang dimaksud
profesionalis itu sendiri berasal dari kata
sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang
mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan
sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaan
yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang
hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus
dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka
yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.[2]
Dalam Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen menyatakan “Dalam Pasal 1 UU No 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (selanjutnya disingkat UUGD) disebutkan bahwa Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menegah.
Guru profesional sebagaimana dimaksud dalam
pasal tersebut adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.[3]
Berikut adalah pengertian profesi menurut beberapa ahli:
1.
Profesi menurut Peter Salim
merupakan suatu bidang pekerjaan yang berdasarkan pada pendidikan keahlian
tertentu. Misalnya, profesinya dibidang komputer, profesinya mengajar, dan lain
sebagainya.
Profesi menurut Peter Salim
merupakan suatu bidang pekerjaan yang berdasarkan pada pendidikan keahlian
tertentu. Misalnya, profesinya dibidang komputer, profesinya mengajar, dan lain
sebagainya.
Pernyataan Peter Salim di atas
mempertegas bahwa profesi menuntut suatu keahlian yang didasarkan pada latar
belakang pendidikan tertentu. Artinya, dia benar-benar berpendidikan yang
mengkhususkan pada suatu keahlian. Salah satu contoh adalah fakultas Tarbiyah
(Pendidikan) yang berada di IAIN, dimana dalam kurikulumnya mengkhususkan untuk
mencetak atau mendidik para mahasiswanya menjadi guru. Mereka dididik dan
dilatih, yang pada akhirnya mereka harus menjadi guru. Dia bekerja pada bidang
keahliannya, yaitu mengajar.
2.
Ada lagi pendapat Sikun Pribadi
yang mengatakan profesi pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan bahwa
seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan, karena
orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Pernyataan Sikun Pribadi di
atas mempertegas bahwa profesi itu pada hakikatnya muncul karena kesediaan
pribadi seseorang secara terang-terangan untuk mengabdikan dirinya pada jabatan
pekerjaan yang ditekuninya.
3. Menurut Sudarman
Danim, profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mensyaratkan
persiapan spesialisasi akademik dalam waktu yang relatif lama di perguruan
tinggi, baik dalam bidang sosial, ekstra maupun seni, dan pekerjaan itu lebih
bersifat mental intelektual dari pada fisik manual, yang dalam mekanisme
kerjanya dikuasai oleh kode etik.[4]
Berdasarkan definisi
di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu keahlian (skill)
dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi
(pengetahuan, sikap, dan ketrampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh
dari pendidikan akademis yang intensif. Profesi biasanya berkaitan dengan mata
pencaharian seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dengan demikian, profesi
guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran
dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi
kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai
pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam
pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara
efektif dan efisien serta berhasil guna.[5]
2.
Syarat-syarat Profesi Keguruan[6]
Suatu pekerjaan
dapat dikatakan profesional apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Memiliki spesialisasi ilmu
dengan latar belakang teori yang baku
b.
Memiliki kode etik dalam
menjalankan profesi
c.
Memiliki organisasi profesi
d.
Diakui oleh masyarakat
e.
Sebagai panggilan hidup
f.
Harus dilengkapi kecakapan
diagnostik
g.
Mempunyai klien yang jelas
Ciri-ciri Profesi Keguruan:[7]
a)
Melayani
masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak
berganti-ganti jabatan).
b)
Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak
semua orang melakukannya)
c)
Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan
dari hasil penelitian).
d)
Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e)
Terkendali
berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk memduduki
jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang di
tentukan untuk dapat mendudukinya).
f)
Otonomi
dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh
ruang)
g)
Menerima
tanggungjawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang di tampilkan
yang berhubungan dengan layangan yang diberikan (langsung bertanggung jawab
terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instasi yang
lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
h)
Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan klien, dengan menekankan terhapat layanan yang
diberikan.
i)
Mengguakan
adsminitator untuk memudahkan profesinya, relative bebas daro supervisi
dalam jabatan (misalnya dokter memakai
tenaga kerja administrasi untuk mendata klien, semntara tidak ada supervise
dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
j)
Mempunyai
organisasi yang di atur oleh aggota profesi sendiri
k)
Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok “elit”
untuk mengetahui keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi
dan di hargai oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh
departemen kesehatan).
l)
Mempunyai
kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang
berhubungan dengan layanan yang di berikan.
m)
Mempunyai
kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan dari diri sendiri
setiap anggotanya.
n)
Mempunyai
status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibnadingkan dengan jabatan
lainnya).[8]
3.
Kode Etik Profesi Keguruan[9]
Dalam menjalankan profesinya guru harus taat dan
tunduk pada kode etik yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima
guru-guru di Indonesia sebagai pedoman dan perilaku dalam melaksanakan tugas
profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
a.
Pengertian
Kode Etik
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan
bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi
sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode atik guru Indonesia merupakan
landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan
panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua
umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru Indonesia
terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral. (2) sebagai pedona
tingkah laku.
Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik
suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota
profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat.
b.
Tujuan
Kode Etik
Menurut
R. Hermawan S (1979) secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
2.
Untuk
menjaga dam memelihara kesejahteraan para anggotanya.
3.
Untuk
meningkatkan penabdian para anggota profesi.
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk
meningkatkan mutu oranisasi profesi.
c.
Penetapan
Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu
organisasi profesi yang berlaku dan mengikat anggotanya. Penetapan kode etik
dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi.
d.
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Sanksi bagi pelanggar kode etik adalah sanksi
moral( dicela, dikucilkan), sedangkan bagi pelanggar berat dapat dikeluarkan
dari organisasi. Adanya kode etik menandakan bahwa organisasi profesi sudah
mantap.
e.
Kode
Etik Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai
himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan
sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.
Adapun kode etik guru Indonesia adalah :
1.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
professional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta
didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan
dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
4. Organisasi Profesi Keguruan
Organisasi profesi perlu dibentuk guna menjadi
wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengembalikan keseluruhan profesi,
yakni organisasi profesi. Organisasi profesi pada umumnya bertujuan untuk
mempertinggi tingkat kesadaran, mutu, sikap, dan kegiatan profesi guru serta
meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kewajiban membina organisasi profesi merupakan
kewajiban semua anggota bersama pengurusnya. Setiap anggota harus memberikan
sebagian waktu untuk kepentingan pembinaan profesinya. Semua waktu dan tenaga yang
diberikan oleh para anggota ini dikordinasikan oleh para pejabat organisasi
tersebut, sehingga pemanfaatannya menjadi efektif dan efisien.
Dalam dasar keenam dari Kode Etik dengan jelas
pula dituliskan bahwa “Guru secara pribadidan bersama-sama, mengembangkan, dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya”. Dasar ini sangat tegas mewajibkan
kepada seluruh anggotanya untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profrsi
guru itu sendiri.[10]
Untuk menigkatkan mutu suatu profesi, khusunya profesi keguruan, dapat
dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya,
pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan,studi perbandingan, dan berbagai
kegiatan akademik lainnya.
Melihat bahwa organisasi profesi sangat
penting adanya, maka di Indonesia sudah terdapat beberapa organisasi guru
diantaranya :
1. Persatuan Guru Repoblik Indonesia atau lebih
dikenal dengan sebutan (PGRI). PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25
November 1945, sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam menwujudkan
cita-cita perjuangan bangsa.
2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Organisasi ini didirikan oleh pejabat-pejabat Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. Organisasi ini bertujuan
meningkatkan mutu dan profesionalisasi drai guru dalam kelompoknya masing-masing.
3. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI).
Organisasi ini telah mempunyai divisi-divisi antara lain: Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia
(HISAPIN), Himpuna Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI).[11]
“Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu orgaisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian”. Dasar ini menunjukkan betapa
pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian, dan
sampai saat ini organisasi PGRI adalah satu-satunya organisasi guru-guru
sekolah yang masih di akui oleh pemerintah.
ANALISIS
Dalam Undang-Undang yang dirancang oleh pemerintah, Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang
ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik
sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar
kedinasan.” Dari rancangan tersebut, organisasi profesi akan menetapkan suatu
kode etik yang berlaku dan mengikat seluruh anggotanya.
Namun pada kenyataannya, syarat-syarat dan kode etik profesi keguruan tidak
semuanya diindahkan. Sebagai contoh, banyak tenaga guru yang tidak memliki
keahlian secara khusu terhadap bidang yang diajarkannya, tetapi ia tetap
mengajarkan bidang tersebut dengan alasan kurangnya tenaga guru yang kompeten
sehingga terpaksa diisi oleh tenaga yang
tidak kompeten. Ada kemungkinan lain yang menjadi sebab diajarkannya bidang
tertentu oleh tenaga yang tidak kompeten. Misalnya, karena tidak adanya lowongan
pekerjaan untuk bidang yang ditekuninya, maka seseorang memilih untuk membeli
kesempatan bekerja pada bidang lain dengan sejumlah uang, atau perekrutan guru
baru melalui orang-orang terdekat yang sudah memiliki nama lebih dulu di dalam
sekolah atau lembaga yang membutuhkan tenaga baru tersebut, tanpa memperhatikan
bidang apa yang ditekuni oleh calon guru yang bersangkutan.
Dari permasalahan semacam tersebut di atas, dalam bukunya Darmaningtyas
menyajikan beberapa solusi diantaranya seperti dilakukannya tes ulang terhadap
para guru guna mengetahui tingkat keprofesionalannya didalam mengajarkan bidang
yang telah ditekuni, kemudian diadakan pelatihan khusus secara terencana untuk
meningkatkan keprofesionalan guru yang terdata masih kurang ahli dalam bidang yang
telah ditekuninya.
Selain itu, perlu juga diketahui apakah guru tersebut adalah orang yang
memiliki prinsip kuat atau tidak. Maksudnya, seorang guru harus berprinsip
bahwa pendidikan memang harus dipegang oleh orang-orang yang berkompeten
dibidangnya masing-masing, tanpa ada unsur suap-menyuap atau unsur kepentingan
pribadi maupun golongan. Karena pendidikan adalah aset penting yang harus
berkulitas tinggi demi terciptanya generasi bangsa yang juga berkualitas
tinggi.
REFERENSI
Kunandar. 2009. Guru Profesional Implementasi KTSP dan sukses dalam
sertifikasi. Jakarta: Rajawali Pers
Nurdin, Muhamad. 2008. Kiat Menjadi Guru Profesional. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Soetjipto, dkk. 2004. Profesi Keguruan. Jakarta: PT
Rineka Cipta
Fb-education.com/ konsep profesi keguruan.html
Yusuf Amin
Nugroho, Profesionalisme Guru (Analisis UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen), http://www.tintaguru.com (on line) diakses pada hari Jumat/ 3 Januari 2014.
[3] Yusuf Amin Nugroho, Profesionalisme Guru (Analisis UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen), http://www.tintaguru.com (on line) diakses pada hari Jumat/ 3 Januari 2014.
[5] Kunandar, Guru
Profesional Implementasi KTSP dan sukses dalam sertifikasi,(Jakarta:
Rajawali Pers 2009)hlm. 46
Langganan:
Postingan (Atom)